BORNEOSTREET.ID - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang akan dimulai 19 April 2023.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April).
Liburnya maju dua hari, mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," jelas Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Menurutnya, jadwal baru cuti bersama tersebut diharapkan akan mengurangi penumpukan kendaraan saat arus mudik.
Pemerintah memprediksi warga akan memulai mudik sejak tanggal 18 April sore dengan jadwal baru ini.
Ia menambahkan, jadwal baru cuti bersama telah resmi ditetapkan.
Budi bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan RB Azwar Anas akan menerbitkan surat keputusan bersama baru.
Baca Juga: Universitas Indonesia Rangking 1 Di Indonesia Versi QS Subject Rangking 2023
"Karena sudah diputuskan dalam ratas ini, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian," tambahnya.
Pemerintah juga mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum 19 April 2023.
Menurut Budi, pemberian THR lebih awal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," ujarnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenkes Soal Larangan Buka Bersama dari Jokowi
Artikel Terkait
Benarkah Ada Kenaikah? Besaran Gaji 13 dan THR Idul Fitri 2023 PNS Berdasarkan Golongan
Berkah Ramadhan 1444 Hijriah! Intip Cuan PNS Selama Ramadhan di Luar THR 2023
Cek di Sini Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 dari Pemerintah, Tak Hanya PNS dan TNI
Cair Bulan Depan? Simak Besaran Gaji Pokok, Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2023