Bikin Bahagia! Surat Edaran Kemenpan RB Sebut THR PNS 2023 Naik 10 Persen

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:20 WIB
Surat Edaran Kemenpan RB menerangkan bahwa THR bagi ASN akan naik 10 persen
Surat Edaran Kemenpan RB menerangkan bahwa THR bagi ASN akan naik 10 persen

BORNEOSTREET.ID - Kemenpan RB akhirnya menerbitkan Surat Edaran terkait pencairan THR dan Gaji Ke 13 PNS atau ASN di seluruh Indonsia.

Surat edaran mengenai THR dan Gaji 13 PNS atau ASN berisi besaran tunjangan yagn diberikan kepada PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Cairnya THR dan Gaji 13 tentunya menjadi momen yang paling ditunggu oleh PNS atau ASN di seluruh Indonesia saat Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Hore! Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19 April. Pemerintah Minta THR Dibagikan Lebih Awal

Tak hanya berisi soal besaran THR dan Gaji 13 PNS.

Surat Ederan yang berisi Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 juga besaran THR yang akan diterima PNS atau ASN akan naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

Kabar kenaikan THR itu tentunya membuat para ASN tak sabar menunggu kapan waktu cairnya.

Baca Juga: Video Teaser Jungkook BTS Sebagai Model Iklan Calvin Klein Sudah 8,3 Juta Kali Tayang Hanya Dalam Waktu 3 Jam

Berikut Bunyi Redaksi Lengkap Surat Ederan yang berisi Nomor B/111/M.SM.04.00/2023.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:

Editor: Aan Saputra

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X