Berikut Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS, Pensiunan dan Prajurit TNI Polri

- Selasa, 28 Maret 2023 | 05:54 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR 2023 dan Gaji 13 PNS atau ASN di Seluruh Indonesia (Pixabay)
Berikut Jadwal Pencairan THR 2023 dan Gaji 13 PNS atau ASN di Seluruh Indonesia (Pixabay)

BORNEOSTREET.ID - Simak informasi tentang kapan waktu pendistribusian THR 2023 dan Gaji 13 PNS dan ASN seluruh Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2023 telah jelas menerangkan kapan pencairan THR bagi PNS.

Seluruh ASN di Indonesia akan menerima THR 2023 paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Cek di Sini: Cara, Niat, dan Keutamaan Shalat Witir di Bulan Ramadan

Hal tersebut berarti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan menerima THR pada April 2023.

Pada skema pendistribusian THR 2023 berdasarkan edaran Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa THR 2023 akan diberikan kepada prajurit TNI Polri, Anggota DPRD, Hakim Adhoc, dan sejumlah pejabat negara termasuk Wakil Menteri.

Pada tahun 2023 ini pemerintah juga mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran THR 2023 sebesar 10 persen dai tahun lalu.

Baca Juga: Video Teaser Jungkook BTS Sebagai Model Iklan Calvin Klein Sudah 8,3 Juta Kali Tayang Hanya Dalam Waktu 3 Jam

Adapun Komponen Tunjangan yang dicairkan dalam THR 2023 bagi PNS dan Prajurit TNI Polri meliputi hal - hal sebagai berikut :

Gaji Pokok

> Tunjangan Keluarga

> Tunjangan Pangan

> Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum

> Tunjangan Kinerja (Tukin) 1 Bulan.

Halaman:

Editor: Aan Saputra

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X