BORNEOSTREET.ID - Simak informasi tentang kapan waktu pendistribusian THR 2023 dan Gaji 13 PNS dan ASN seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2023 telah jelas menerangkan kapan pencairan THR bagi PNS.
Seluruh ASN di Indonesia akan menerima THR 2023 paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Cek di Sini: Cara, Niat, dan Keutamaan Shalat Witir di Bulan Ramadan
Hal tersebut berarti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan menerima THR pada April 2023.
Pada skema pendistribusian THR 2023 berdasarkan edaran Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa THR 2023 akan diberikan kepada prajurit TNI Polri, Anggota DPRD, Hakim Adhoc, dan sejumlah pejabat negara termasuk Wakil Menteri.
Pada tahun 2023 ini pemerintah juga mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran THR 2023 sebesar 10 persen dai tahun lalu.
Adapun Komponen Tunjangan yang dicairkan dalam THR 2023 bagi PNS dan Prajurit TNI Polri meliputi hal - hal sebagai berikut :
Gaji Pokok
> Tunjangan Keluarga
> Tunjangan Pangan
> Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
> Tunjangan Kinerja (Tukin) 1 Bulan.
Artikel Terkait
Agya dan Ayla Bersaing dengan Tawarkan Fitur-fitur Terbaru, Cek di Sini Daftar Harganya
Pro-Kontra: Jadi Perbincangan Hangat Timnas Israel Di Piala Dunia FIFA U20 2023
Ramalan 27 Maret 2023: Pisces Positive Vibe, Cancer Introspeksi Diri, Berikut Bacaan Tarot Semua Zodiak
Kupas Tuntas Soal USP Tingkat SMA Tahun Pelajaran 2022 2023
Contoh Latihan Soal dan Kunci Jawaban UAS Pkn Kelas 7 Semester Genap TA 2022-2023
Sehun EXO Dituduh Netizen Hamili Sang Pacar, SM Entertainment Siapkan Langkah Hukum