BORNEOSTREET.ID - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, membeberkan asal-usul dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengungkapkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.
Menurutnya, pergerakan uang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," ungkap Mahfud.
Belakangan, ia menyebut bahwa nilai transaksi mencurigakan tersebut sudah mencapai angka Rp 349 triliun.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Semuanya itu tetap dihitung sebagai perputaran uang.
Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak.
Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2023, Ada Penambahan Libur 1 Hari
Ia menambahkan, asal transaksi mencurigakan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, satu di antaranya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.
Ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun.
Baca Juga: Membanggakan, Mahasiswa ITB Raih Medali Emas Dalam ASEAN Geospatial Challenge 2023
Artikel Terkait
Belum Dimulai Pertemuan dengan Komisi III DPR RI Sudah Panas, Mikrofon Mahfud Sempat Mati
Kontroversi Perbedaan Data Jumlah Transaksi Mencurigakan Versi Sri Mulyani dan Mahfud MD