Kapan THR Guru Daerah Cair? Cek Besaran THR 2023 dan Tambahan Penghasilan ASN Guru Daerah

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:35 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akan mendistribusikan Rp 2,1 Triliun untuk TPG atau tambahan penghasilan sebagai THR pada 2023  ( Rifki Setiadi, Foto: freepik)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akan mendistribusikan Rp 2,1 Triliun untuk TPG atau tambahan penghasilan sebagai THR pada 2023 ( Rifki Setiadi, Foto: freepik)

BORNEOSTREET.ID - ASN guru dan dosen tahun akan mendapatkan THR.

Pemerintah akan menyalurkan Rp 2,1 Triliun untuk membayar THR seluruh ASN guru daerah dan dosen di Indonesia.

Pencairan THR tahun 2023 akan mulai dicairkan pada 4 April 2023 sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan beberapa hal terkait dengan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Baca Juga: Bikin Bahagia! Surat Edaran Kemenpan RB Sebut THR PNS 2023 Naik 10 Persen

Pemberian tambahan tunjangan dalam komponen THR untuk ASN guru dan dosen merupakan aturan baru.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR bagi ASN guru daerah merupakan pertama kali diberikan.

Pemberian THR tersebut diberikan kepada ASN guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Cek di Sini Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 dari Pemerintah, Tak Hanya PNS dan TNI

"Mereka (ASN Guru Daerah) akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani

Diberikannya tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan berupa pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali guru dan dosen.

Tentu hal ini merupakan kabar gembira bagi para guru dan dosen karena pemerintah memberikan perhatian secara khusus.

omponen THR 2023 yang diterima guru dan dosen meliputi gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari TPG atau 50% tamsil.

Besaran tunjangan profesi guru atau TPG adalah satu kali gaji pokok yang diterima oleh guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Halaman:

Editor: Aan Saputra

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X