BORNEOSTREET.ID - Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan oleh anggota KontraS, Haris Azhar dan Fatia kembali digelar pada Kamis, 8 Juni 2023 dengan agenda mendengar kesaksian Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya sidang perdana sudah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 3 April 2023.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022 dan keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Berikut Daftar Kampus Dalam Negeri Yang Menerima Beasiswa LPDP Kemenag, Cek Juga Link Daftarnya!
Perkara pencemaran nama baik ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni:
- PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan)
- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)
- PT Nusapati Satria (IU Penambangan)
- PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca Juga: Jude Bellingham Tinggalkan Borussia Dortmund, Sepakati Tawaran Real Madrid Selama 6 Tahun
Dua dari empat perusahaan tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut dan ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ
Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.