Luhut Bersaksi dan Akui Tak Terima Disebut Penjahat dan Dijuluki Lord

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:35 WIB
Kolase Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang Haris dan Fatia di PN Jaktim sebagai saksi perkara pencemaran nama baik. (Instagram @amnestyindonesia)
Kolase Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang Haris dan Fatia di PN Jaktim sebagai saksi perkara pencemaran nama baik. (Instagram @amnestyindonesia)

BORNEOSTREET.ID - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat di persidangan pada Kamis 8 Juni 2023 bersaksi dan mengaku tak terima dianggap penjahat dan dijuluki lord oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

Hal tersebut disampaikan Luhut sebagai saksi dalam Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ungkap Luhut.

Baca Juga: Prediksi Skor, Head to Head dan Line Up Laga Israel vs Uruguay di Semifinal Piala Dunia U20, Live di TV Mana?

Menurutnya, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dirinya telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik.

Namun menurutnya permintaan tersebut tidak ditanggapi dan tak digubris oleh Haris.

"Saya minta kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu.

Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan.

Baca Juga: Putri Ariani Dapat Golden Buzzer Simon Cowell di America’s Got Talent 2023, Berikut Profil Singkatnya

Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," tambahnya.

Perkara pencemaran nama baik ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Minat Baca: Perpus Kota Pontianak Hadirkan BOBO+, Yuk! Cek Linknya.

Dalam laporan YLBHI, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni:

- PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan)

- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)

- PT Nusapati Satria (IU Penambangan)

Halaman:

Editor: Yulia Rahmadianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X