BORNEOSTREET.ID - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Haris Azhar sempat meminta beberapa saham yang diklaim milik suku asli yang berdekatan dengan PT Freeport Papua.
Pengakuan Luhut tersebut diungkapkannya saat memberikan kesaksian atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris Azhar dan Fatia terhadap dirinya,
"Tidak sampai detail, tapi meminta sejumlah saham. Kalau saya gak keliru beberapa persen," ujar Luhut.
Haris Azhar mersepon pernyataan dari Luhut tersebut dengan mengungkapkan bahwa permintaan saham tersebut dilakukannya karena saat itu menjadi kuasa hukum masyarakat adat.
"Saya minta waktu saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ungkap Haris.
Haris mengatakan permintaan saham itu bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat adat yang berada di sekitar Freeport.
Menurut Haris, alasannya mengomunikasikan permintaan saham itu pada Luhut karena saat itu Luhut memiliki wewenang sebagai Menteri untuk mengurus persoalan investasi saham Freeport.
"Kenapa saya hubungi? karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia.
Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham.
Saya juga ngerti hukum. Saya memastikan hukum, supaya kita di level kabupaten berhasil," jelas Haris.
sebelumnya, Haris sempat menyebutkan bahwa Luhut ikut bermain di pertambangan intan yang ada di Papua.
Haris menyatakan informasi yang berisi dugaan bahwa bisnis milik Luhut turut bermain di pertambangan Intan Jaya, Papua tersebut bukan bersumber dari dirinya melainkan dari 9 organisasi yang melakukan riset di sana.
"Karena (informasi) itu bukan saya yang tulis.
Itu yang menulis sembilan organisasi yang membuat riset," ujar Haris.
Dalam acara podcast di akun Youtube miliknya, justru Haris mengundang perwakilan dari sembilan organisasi yang memiliki hasil riset soal dugaan bisnis Luhut di Papua.
"Youtube itu posisinya jelas. Saya adalah pengelola channel Youtube itu.
Artikel Terkait
Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri yang Mengemban 15 Jabatan
Sempat Rusuh, Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Sempat Dilarang Masuk ke Ruang Sidang
Awak Media Protes, Sempat Dibatasi Saat Meliput Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Luhut Bersaksi dan Akui Tak Terima Disebut Penjahat dan Dijuluki Lord