BORNEOSTREET.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Jatim dan satu saksi dari pihak bank.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK di Polda Jatim, Rabu 1 Februari 2023.
Tim penyidik KPK mencecar tujuh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) soal aturan dana hibah.
Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi tersangka.
Baca Juga: Ria Norsan Harap Fojekha Bisa Bersinergi Dengan Pemda
Tujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan Kusnadi, yang juga Ketua DPRD Jatim.
Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.
KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jatim lainnya, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin, namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Mereka ialah Sahat Tua, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas bernama Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka sudah ditahan KPK.
Sahat saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.