BORNEOSTREET.ID - Pihak keluarga Hasya Attalah Syahputra melaporkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," jelas kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: 7 Anggota DPRD Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Distribusi Dana Hibah
Menurut Rian, pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan terhadap Eko tersebut.
Sementara itu, hari ini, 2 Februari 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya.
Baca Juga: Ria Norsan Harap Fojekha Bisa Bersinergi Dengan Pemda
Setelah itu, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun.
Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya.
Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan.
Namun Eko tak membawa korban ke rumah sakit.
Beberapa waktu kemudian, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hasya yang merupakan korban tewas dalam insiden kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Mahasiswa UI Tewas ditabrak Mobil Pensiunan Polri AKBP (Purn) ESBW Malah Jadi Tersangka, Kenapa?
SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya: Tersangka Sudah Meninggal Dunia