KALBAR TERKINI - Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, viral di media sosial usai mengungkap pernyataan dirinya dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.
Menurutnya ketika itu, ia tengah mengurus perkara sengketa tanah milik orang tuanya.
Pemerasan tersebut bermula ketika Bripka Madih melaporkan kasus penyerobotan lahan di tahun 2011.
Ia mengatakan dimintai uang senilai Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.
Baca Juga: Waspada! Kian Maraknya Kasus Kejahatan Begal di Kota Pontianak
Selain itu, Madih juga mengungkapkan bahwa penyidik meminta hadiah tambahan berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter.
"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro.
Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi.
Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Kris Wu Diduga Idap Penyakit Sifilis, Diumbar oleh Netizen Korban Tindak Pelecehan Seksualnya
Sebelumnya sudah ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih.
Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan tereebut, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992.