Polisi Minta Maaf, Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:58 WIB
Ibu dari Hasya, mahasiswa UI yang meninggal akibat kecelakaan memegang foto anaknya
Ibu dari Hasya, mahasiswa UI yang meninggal akibat kecelakaan memegang foto anaknya

BORNEOSTREET.ID - Polda Metro Jaua mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur tersebut ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus kecelakaam yang menewaskan Hasya.

Baca Juga: Kasus yang Diuduga Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Bermula dari Sengketa Tanah Keluarga

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.

Menurutnya, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 7 Anggota DPRD Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Distribusi Dana Hibah

Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut yang menyebabkan Hasya mendapat status tersangka.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: BEI Kalbar Siap Bantu UMKM Lokal Go Public

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Ia berjanji akan lakukan evaluasi mendalam setelah kejadian penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Baca Juga: Berikut Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital 2023

Halaman:

Editor: Yulia Rahmadianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X